BTemplates.com

Pages

Rabu, 17 Juni 2015

Tuntunan Ringkas Seputar Hukum-Hukum Puasa Ramadhan

بسم الله الرحمن الرحيم


Muqaddimah
Definisi Puasa.
Secara bahasa bermakna menahan.
Sementara menurut syariat, Imam Al-Qurthubi -rahimahullah- berkata, “Dia (puasa) adalah perbuatan menahan diri dari semua pembatal puasa disertai dengan niat (ibadah), sejak dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.” (Tafsir Al-Qurthubi pada ayat 183 dari surah Al-Baqarah)
Imam An-Nawawi berkata -memberikan definisi puasa- dalam Al-Majmu’ (6/247), “Penahanan yang bersifat khusus, dari sesuatu yang tertentu, yang dikerjakan pada waktu tertentu, dan dilakukan oleh orang tertentu.”
Ucapan beliau, “dari sesuatu yang tertentu,” yakni seorang yang berpuasa tidaklah menahan diri dari segala sesuatu akan tetapi terbatas pada apa yang bisa membatalkan puasanya. “Pada waktu tertentu,” yakni hanya pada siang hari dan pada hari-hari yang disyariatkan berpuasa di situ. “Oleh orang tertentu,” yakni hanya bagi mereka yang telah mumayyiz dan sanggup untuk berpuasa.
Pembagian Puasa.
Puasa dalam syariat Islam terbagi menjadi dua:
1.Puasa sunnah.
2.Puasa wajib, dan dia ada tiga jenis:
·Yang wajib karena waktu. Ini adalah puasa ramadhan, dan puasa ini yang akan kita bahas hukum-hukumnya.
·Yang wajib karena adanya sebab, dan dia adalah puasa dalam membayar kaffarat.
·Yang wajib karena seseorang mewajibkannya atas dirinya, yaitu puasa nazar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Kitab Ash-Shiyam dari Syarah Al-Umdah (1/26), “Puasa itu ada lima jenis: Puasa yang wajib dengan syara’ yaitu puasa bulan ramadhan baik yang ada`an maupun qadha`, puasa wajib dalam kaffarah, yang wajib karena nazar, dan puasa sunnah.” Lihat juga Shahih Fiqhus Sunnah (2/88)
Hukum Puasa Ramadhan.
Puasa ramadhan hukumnya adalah wajib atas setiap muslim yang balig, berakal, sehat dan muqim (bukan musafir). Dia merupakan salah satu dari rukun Islam, yang kewajibannya ditunjukkan oleh Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ umat ini.
Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang bisa menjalankannya (tapi mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 183-185)
Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji, dan berpuasa ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16 dari Ibnu Umar)
Umat Islam telah bersepakat bahwa puasa ramadhan adalah wajib. Barang siapa yang mengingkari kewajibannya maka dia kafir keluar dari Islam, dan barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja tapi tetap meyakini wajibnya maka dia tidak kafir, akan tetapi dia telah bergelimang dengan dosa besar, wal’iyadzu billah.
Faidah:
Al-Mardawi dalam Al-Inshaf (3/269) menukil kesepakatan ulama bahwa puasa ramadhan diwajibkan pada tahun kedua hijriah.
Keutamaan Puasa Ramadhan
Di antara dalil-dalil keutamaannya adalah:
1.Dari Abu Hurairah secara marfu’ dalam hadits Qudsi:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ, فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. الصِّيَامُ جُنَّةٌ
“Semua amalan anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, karena dia itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai.” (HR. Al-Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151)
2.Juga dari Abu Hurairah, Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala maka akan diampuni seluruh dosanya yang telah berlalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 760)
3.Dari Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُوْمُ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللهُ بِهَذاَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا
“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah kecuali karenanya Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Al-Bukhari no. 2840 dan Muslim no. 1153)
4.Dari Abu Hurairah secara marfu’:
“Jika bulan ramadhan telah tiba, pintu-pintu langit -dalam sebagian riwayat: Pintu-pintu surga­- dan pintu-pintu jahannam ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Al-Bukhari no. 1899 dan Muslim no. 1079)
5.Masih dari Abu Hurairah secara marfu’:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسَةُ, وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ, وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ, مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
“Shalat yang lima waktu, shalat jumat satu ke shalat jumat selanjutnya, dari satu ramadhan ke ramadhan berikutnya, semuanya adalah penghapus dosa-dosa yang ada di antara keduanya, jika dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no.233)
[Shahih Fiqhus Sunnah hal. 87-90]

Sumber :

Beberapa Hukum Seputar Puasa Ramadhan


Berikut beberapa hukum seputar puasa ramadhan secara ringkas:
a.    Tidak syah puasa wajib seperti puasa ramadhan atau qadha` ramadhan atau puasa nadzar kecuali jika dia meniatkannya sejak dari malam hari. Hanya saja niat itu tempatnya di hati sehingga tidak perlu melafazhkannya.
Dalil dari hal ini adalah hadits Hafshah dan Ibnu Umar radhiallahu anhuma:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak memalamkan niatnya sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2454, At-Tirmizi no. 730, An-Nasai (4/196), dan Ibnu Majah no. 1700)
b.    Wanita haid dan nifas diharamkan berpuasa secara mutlak, akan tetapi dia wajib menggantinya jika puasa yang dia tinggalkan itu adalah puasa wajib.
Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim no. 508)
Adapun wanita yang mengalami istihadhah, maka dia tetap wajib berpuasa. Hal itu karena istihadhah berbeda dengan haid dari sisi sifat dan hukum.
c.    Jika ada orang yang berniat puasa dalam keadaan junub dan dia tidak mandi junub kecuali setelah subuh, maka puasanya syah. Sebagaimana jika wanita haid suci sesaat sebelum subuh lalu dia berniat puasa dan dia mandi setelah masuknya subuh, maka dia syah berpuasa.
Dalilnya adalah ucapan Aisyah radhiallahu anha:
إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junud karena jima’, bukan karena mimpi di bulan Ramadhan, kemudian beliau tetapi berpuasa.” (HR. Al-Bukhari no. 1796 dan Muslim no. 1867)
d.    Lelaki dan wanita tua yang sudah berat untuk berpuasa, maka mereka tidak wajib untuk berpuasa, demikian halnya orang sakit yang penyakitnya tidak mempunyai kemungkinan untuk sembuh. Mereka boleh berbuka akan tetapi mereka wajib menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan 1 orang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa.
Ini adalah pendapat sebagian ulama, dan mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas radhiallahu anhu menafsirkan ayat di atas, “Ayat ini turun memberikan keringanan kepada lelaki dan wanita tua yang tidak kuat berpuasa, maka keduanya memberikan makan setiap hari kepada 1 orang miskin.”
Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu anhu bahwa beliau lemah untuk berpuasa setahun sebelum wafat, maka beliau berbuka dan memerintahkan keluarganya untuk memberi makan 1 orang miskin setiap hari.
e.    Adapun orang yang sakit, maka:
•    Jika sakitnya ringan atau masih ada kemungkinan sembuh, maka dia boleh berbuka tapi dia wajib menggantinya di hari yang lain. Allah Ta’ala berfirman:
ومن كان مريضا أو على سفر فعُدة من أيام اُخر
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
•    Jika sakitnya tidak ada kemungkinan sembuh maka dia sejak awal sudah wajib membayar fidyah, berdasarkan pendapat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma di atas.
•    Jika penyakitnya datang tiba-tiba dan berlanjut hingga dia meninggal maka tidak ada kewajiban apa-apa pada keluarganya, tidan fidyah dan tidak pula qadha.
f.    Disunnahkan bagi orang yang ingin berpuasa untuk makan sahur.
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Bersahurlah kalian, karena didalam sahur ada barakah.” (HR. Al-Bukhari no. 1789 dan Muslim no. 1835)
g.    Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur mendekati azan subuh.
Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhuma dia berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
“Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian Beliau pergi untuk melakanakan shalat. Aku bertanya: “Berapa antara adzan (Shubuh) dan sahur?”. Dia menjawab: “Sebanyak ukuran bacaan lima puluh ayat.” (HR. Al-Bukhari no. 1787)
h.    Disunnahkan bersahur dengan memakan korma atau meminum air putih.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Sebaik-baik (makanan) sahur bagi seorang mukmin adalah kurma.” (HR. Abu Daud no. 1998)
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
“Makan sahur itu berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad no. 10664)
i.    Sebaliknya dengan berbuka puasa, maka dia dianjurkan untuk disegerakan setelah terbenamnya matahari.
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Al-Bukhari no. 1821 dan Muslim no. 1838)
j.    Disunnahkan berbuka dengan memakan ruthob sebelum melaksanakan shalat maghrib, kalau tidak ada maka dengan korma, kalau tidak ada maka dengan meminum air.
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berbuka dengan beberapa ruthab (kurma yang belum masak) sebelum melakukan shalat, jika tidak dengan air maka dengan beberapa kurma, dan apabila tidak ada kurma maka beliau meneguk air beberapa kali.” (HR. Abu Daud no. 2009 dan At-Tirmizi no. 632)

Sumber :
http://al-atsariyyah.com/beberapa-hukum-seputar-puasa-ramadhan.html 

Selasa, 16 Juni 2015

Keutamaan Puasa Ramadhan



Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa Allah Ta’ala berfirman dalam hadits Qudsi:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ, فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. الصِّيَامُ جُنَّةٌ
“Semua amalan anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, karena dia itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai.” (HR. Al-Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala maka akan diampuni seluruh dosanya yang telah berlalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 760)
Penjelasan ringkas:
Puasa merupakan amalan yang paling jauh dari riya`, karena tidak ada yang mengetahui seseorang itu berpuasa kecuali Allah kemudian dirinya sendiri. Karenanya Allah Ta’ala menjadikan puasa ini sebagai amalan yang khusus untuk-Nya karena tingginya nilai keikhlasan yang ada di dalamnya. Dan Allah sendiri yang akan membalas pahala puasa tersebut dengan balasan yang tidak terhingga sesuai dengan kehendak-Nya. Dan di antara pahala tersebut adalah Allah akan melindungi orang yang rajin berpuasa dari api nereka sebagaimana puasa itu telah melindungi orang tersebut dari kemasiatan di dunia. Ditambah lagi Allah akan mengampuni semua dosa orang yang berpuasa, dengan syarat dia melakukannya karena keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala.

Sumber :
http://al-atsariyyah.com/beberapa-hukum-seputar-puasa-ramadhan.html

Puasa Ramadhan dan Keutamaannya


Puasa ramadhan adalah salah satu di antara rukun Islam, dia diwajibkan pada tahun ke II H. Dan sejak diwajibkannya, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah berpuasa sebanyak 9 kali.
Puasa ramadhan diwajibkan dengan salah satu dari dua perkara:
•    Rukyat hilal.
•    Atau menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan sya’ban menjadi tiga puluh”. (HR. Al-Bukhari no. 1776)
Allah Azza wa Jalla berfirman:
ياأيها الذين ءامنو كتب عليكم الصيام كما كتب على  الذين من قبلكم لعلكم تتقون
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini, Allah Ta’ala berfirman berbicara kepada kaum mukminin dan memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan jima’, dengan niat ikhlas karena wajah Allah Azza wa Jalla. Hal itu karena di dalam puasa terdapat kesucian, kebersihan, dan kemurnian jiwa dari hal-hal yang rendah. Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sebagaimana Dia telah mewajibkan puasa kepada mereka, Dia juga telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka, sehingga dalam hal ini mereka sudah mempunyai tauladan yang mendahului mereka. Dan hendaknya mereka (kaum muslimin) harus bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajiban puasa ini dengan kesungguhan yang lebih sempurna dibandingkan orang-orang sebelum mereka. Sebagaimana pada firman Allah Ta’ala:
لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجاً ولوشاء الله لجعلكم أُمة واحدة ولكن ليبلوكم فيما آتاكم فاستبقوا الخيرات
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Maidah: 48)
Karenanya Allah Ta’ala berfirman di sini:
ياأيها الذين ءامنو كتب عليكم الصيام كما كتب على  الذين من قبلكم لعلكم تتقون
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Karena puasa ini bisa menyehatkan tubuh dan mempersempit jalan-jalan setan. Karenanya telah shahih dari hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Al-Bukhari no. 4678 dan Muslim no. 2485)
Kemudian, dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu macam kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah ‘azza wajalla berfirman; ‘Selain puasa, karena puasa itu adalah bagi-Ku dan Akulah yang akan memberinya pahala. Sebab, ia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku.’ Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan. Kebahagiaan ketika ia berbuka, dan kebahagiaan ketika ia bertemu dengan Rabb-Nya. Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya kesturi.” (HR. Muslim no. 1945)
Hadits ini menunjukkan bahwa semua amalan baik akan dilipatgandakan menjadi 10 kali sampai 700 kali lipat. Kecuali puasa, karena pelipatgandaannya tidak terbatas dengan jumlah tertentu, akan tetapi Allah Azza wa Jalla melipatgandakannya dengan pelipatgandaan yang sangat banyak tanpa batas. Hal itu karena puasa merupakan salah satu bentuk kesabaran, sementara Allah Azza wa Jalla telah berfirman:
إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)
Dan juga telah shahih dari hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنْ الصَّبْرِ
“Namun barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan maka Allah akan mencukupkannya dan barangsiapa yang mensabar-sabarkan dirinya maka Allah akan memberinya kesabaran. Dan tidak ada suatu pemberian yang diberikan kepada seseorang yang lebih baik dan lebih luas daripada (diberikan) kesabaran.” (HR. Al-Bukhari no. 1376 dan Muslim no. 1745)
Kesabaran itu ada 3 jenis:
•    Sabar dalam menaati Allah. Ini jelas ada dalam puasa, karena puasa itu adalah kesabaran dalam menjalankan perintah Allah.
•    Sabar dalam menjauhi larangan Allah. Ini juga jelas ada dalam puasa, karena orang yang berpuasa bersabar menjauhi hal yang diharamkan bagi mereka ketika berpuasa, padahal sebagian hal itu dihalalkan bagi mereka di luar ramadhan.
•    Sabar menghadapi takdir Allah yang menyakitkan. Ini juga didapatkan oleh orang yang berpuasa jika dia bersabar menahan perihnya lapar dan haus serta lemasnya tubuh.
Dan sudah dimaklumi bahwa semua hal menyakitkan yang menimpa seorang muslim ketika dia sedang beribadah akan dituliskan sebagai pahala. Sebagaimana pada firman Allah Ta’ala tentang para mujahidin:
ذلك بأنهم لا يصيبهم ظمأ ولا نصب ولا مخمصة في سبيل الله ولا يطأ ون موطأ يغيظ الكفار ولا ينالون من عدو نيلا إلا كتب لهم به عمل صالح إن الله لايضيع أجر المحسنين
“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ
“Apabila bulan Ramadhah datang, maka pintu-pintu langit dibuka sedangkan pintu-pintu jahannam ditutup dan syaitan-syaitan dibelenggu.” (HR. Al-Bukhari no. 1766)
Hal itu karena di dalam bulan ramadhan, semangat untuk berbuat kebaikan dan amalan saleh bertambah yang dengannya pintu-pintu surga akan terbuka. Minat untuk berbuat kejelekan dan maksiat melemah yang dengannya pintu-pintu neraka tertutup. Serta setan-setan dibelenggu sehingga mereka tidak akan bisa menggoda manusia.
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
“Dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada hari qiyamat tidak akan ada orang yang masuk ke surga melewati pintu itu kecuali para shaimun (orang-orang yang berpuasa). Tidak akan ada seorangpun yang masuk melewati pintu tersebut selain mereka. Lalu dikatakan kepada mereka; Mana para shaimun, maka para shaimun berdiri menghadap. Tidak akan ada seorangpun yang masuk melewati pintu tersebut selain mereka. Apabila mereka telah masuk semuanya, maka pintu itu ditutup dan tidak akan ada seorangpun yang masuk melewati pintu tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 1763 dan Muslim no. 1947)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلَاةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga; (lalu dikatakan kepadanya): “Wahai ‘Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Maka barangsiapa dari kalangan ahlu shalat dia akan dipanggil dari pintu shalat dan barangsiapa dari kalangan ahlu jihad dia akan dipanggil dari pintu jihad dan barangsiapa dari kalangan ahlu shiyam (puasa) dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan dan barangsiapa dari kalangan ahlu shadaqah dia akan dipanggil dari pintu shadaqah. Lantas Abu Bakar Ash-Shidiq radliallahu ‘anhu: “Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, jika seseorang dipanggil diantara pintu-pintu yang ada, itu sbeuah kepastian, namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Benar, dan aku berharap kamu termasuk diantara mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1764 dan Muslim no. 1705)
Adapun pintu surga, maka telah shahih dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ مَا بَيْنَ الْمِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ لَكَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَهَجَرٍ أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى
“Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya! Sungguh jarak antara dua pintu (yang ada daun pintunya) dari pintu-pintu surga seperti antara Makkah dengan Hajar, atau seperti antara Makkah dengan Bushra.” (HR. Muslim no. 287)
Dari Hakim bin Muawiah dari ayahnya bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَنْتُمْ تُوفُونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ آخِرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا بَيْنَ مِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ مَسِيرَةُ أَرْبَعِينَ عَامًا وَلَيَأْتِيَنَّ عَلَيْهِ يَوْمٌ وَإِنَّهُ لَكَظِيظٌ
“Sungguh kalian ini mencukupkan tujuh puluh umat, akan tetapi kalian adalah ummat yang terbaik lagi mulia di antara mereka di hadapan Allah Azza wa Jalla. Jarak antara dua pintu (yang ada daun pintunya) di surga adalah sejauh perjalanan 40 tahun. Dan sungguh akan datang suatu hari dimana pintu itu akan penuh sesak.” (HR. Ahmad no. 19172)

sumber :
http://al-atsariyyah.com/puasa-ramadhan-dan-keutamaannya.html 

Senin, 01 Juni 2015

NASEHAT KETIKA GELOMBANG FITNAH MELANDA......



Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa diantara tanda2 datangnya hari kiamat adalah munculnya berbagai macam tragedi dan fitnah besar, yg bercampur didalamnya kebenaran dan kebathilan. Iman menjadi goyah, sehingga seseorang paginya beriman, tapi sorenya sudah kafir. Senantiasa fitnah 2 itu muncul dan datang silih berganti sampai datangnya hari kiamat.
Diantara perkara2 yg harus diperhatikan saat fitnah akhir zaman melanda adalah :
(1). Tingkatkan keimanan, ketaqwaan dan amal ibadah (baik berupa ibadah hati, ibadah lisan, ibadah anggota badan, baik beribadah dengan ilmu, harta dan yg lainnya ) yg disyari'atkan, seperti menuntut ilmu, shalat, berdzkir, baca alqur'an, sodaqah, puasa dan yg lainnya dari ibadah2 yg disyari'atkan.
Iman yg rapuh akan terhempaskan oleh gelombang fitnah yg dahsyat... Na'udzubillah.
Rasulullah shalallahu alaihi wsallam bersabda, " Bersegeralah beramal sebelum datang Fitnah seperti gelapnya malam gulita, diwaktu pagi seseorang sdah beriman namun sorenya dia telah kafir, Diwaktu sore dia telah beriman lalu pagi harinya telah kafir. Dia jual agamanya dengan dunia yg sedikit (tidak berharga)". (HR Muslim dan Ahmad).
(2). Berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat didalam ilmu, amal dan dakwah.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyatakan bahwa golongan yang selamat dari berbagai macam fitnah, baik syubhat ataupun syahwat, didunia ataupun diakhirat, adalah golongan yg berjalan diatas sunahnya dan para sahabatnya. Merekalah firqah an-najiyyah (golongan yg selamat). (HR Ibnu Majah, shahih ibnu Majah 2/364).
Ketika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyatakan bahwa umat ini akan berpecah belah, berselisih, maka Beliau dengan penuh kasih sayangnya, memberikan solusi untuk berpegang kpada sunnah nya dan sunnah khulafaur Rasyidin, serta menjauhi berbagai perkara yg diada2kan didalam agama seperti didalam hadits Irbad bin Sariyyah. (HR Ahmad & Ibnu Majah, Shahih Jami'us Shaghir no. 4369).
Allah berfirman tentang kondisi para sahabt bahwa bagaimana mungkin mereka akan kafir dan tersesat, sebab Rasulullah ada ditengah2 mereka (QS Ali Imran : 101). Ini berarti berpegang kepada ajaran Nabi dan para sahabt adalah jaminan akan terpelihara dari berbagai macam fitnah.
(3). Diam, tidak ikut-ikutan ketika fitnah melanda. Khususnya ketika perkara fitnah ini samar bagi kita, apa sebenarnya yg sedang terjadi.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Akan terjadi Fitnah2 (diakhir zaman), dimana orang yg duduk lebih baik dari yg berdiri diatasnya, yg berdiri lbih baik dari yg berjalan diatasnya, yg berjalan lebih baik dari orang yg berlari diatasnya. Barang siapa yg menampakkan diri (ikut2an) dalam fitnah, maka ia akan mendapatinya, dan barang siapa yg mendapatkan tempat berlindung maka berlindunglah." (HR Bukhari, Muslim).
(4). Menjaga lisan serta tidak berkomentar dalam masalah nawazil, kecuali para Ulama besar dan Ahli Ijtihad.
Nawazil, atau nazilah artinya : masalah yg sulit atau rumit, atau kesusahan. Maksudnya disini adalah perkara atau petistiwa yg yang sulit terjadi pada masa kini yg menimpa kepada kaum muslimin.
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan apabila datang kpada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya (menyebarkannya). Seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri (ulama atau umaro) diantara mereka, tentulah akan diketahui hal tersebut oleh orang2 yg beristimbat (mengambil dalil) diantara mereka. Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebgian kecil saja (diantara kamu)." (QS An-Nisa : 83).
(5). Bersikap adil dalm semua hal, jangan ikuti perasaan dan emosi semata. Timbanglah dengan ilmu. Janganlah kebencian kita pada suatu kaum membuat kita berlaku dzalim dan tidak adil.
Allah Ta'ala berfirman : " Dan jangnlah sekali2 kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tdak adil. Berlaku adilah karena ia lebih dekat kpada taqwa". (QS Al-Maidah : 8).
(6). Hadirilah majlis2 ilmu, karena didalamnya akan ditunjukan jalan keselamatan dari berbagai macam fitnah baik fitnah syubhat ataupun fitnah syahwat.
Sybhat artinya kerancuan pemahaman didalm beragama, adapun syahwat artinya kecenderungan hati kpada yg diinginkan dari perkara yg melanggar syari'at.
Sehinnga ketika gelombang fitnah menerjang ia punya pijakan yg kokoh bak karang dilautan. Maka orang yg paham agamalah yg dikehendaki kebaikan oleh Allah, dalam kondisi apapun.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, " Barang siapa yg dikehendaki kebaikan oleh Allah maka ia akan dipahamkan terhadap agama". (HR Bukhari : 3316, Muslim : 1037).
(7). Perbanyaklah do'a meminta agar diselamatkan dari gelombang fitnah akhir zaman, berlindunglah kepada Allah dari keburukannya.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : "Berlindunglah kalian dari berbagai macam fitnah, baik yg nampak dan yg tersembunyi ".
Maka bacalah senantiasa :
Allahumma inni a'udzubika minal fitani maa dzoharo minha wamaa bathon
( Ya Allah akau berlindung kpada mu dari berbagai macam fitnah baik yg nampak ataupun yg tersembunyi ).
(8). Jangan lupakan do'akan juga para penguasa dan kaum muslimin secara umum.
Karena ketika penguasa ditunggangi dan dikelilingi oleh kelompok yg berpemahaman dan idiologinya sesat, akan membahayakan orang banyak.
Juga doakan kaum muslimin agar diberikan kekuatan, karena disaat kaum muslimin lemah karena kejahilannya kepada syari'at, maka yg terjadi adalah kehinaan, kekalahan, keterpurukan dan kehancuran, Na'udzu billah.
(9). Akhirnya semoga Allah menolong Islam dan kaum muslimin, memuliakannya, membri taufiq kpada umat islam agar berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan syari'at Nabi-Nya shalallahu alaihi wasallam.
Semoga Allah menolong para penguasa kaum muslimin untuk bisa mengemban amanah, dalam menegakkan agama, berkhidmat kepada rakyat, Allah menjauhkan mereka dari para pendamping yg buruk, dari penasihat para pengkhianat, Sesungguhnya Engkau ya Allah maha berkuasa atas segala sesuatu. Cukup bagimu untuk berfirman kun ! Fayakun ! Jadi..maka jadilah. Wallahu a'lam

BROSUR PENERIMAAN SANTRI BARU 2015


 

Blogger news

Blogroll

About