BTemplates.com

Pages

Minggu, 22 Februari 2015

Sekali Lagi, Taklid Itu Haram?


Bismillahirrahmaanirrahhiim

(Guru kami, Syekh Robi' bin Hadi menukil ucapan/jawaban seorang Ulama Kibar di KSA yaitu guru kami, Syekh Solih Al Fawzan, hafizhahumullah)
Pertanyaan:
"Apakah boleh seorang penuntut ilmu taklid kepada seseorang atau mazhab tertentu?"
Syekh Robi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjawab,
"Dijawab pertanyaan ini oleh Syekh Solih Al Fawzan. Jazahullahu khoiron. Seorang penuntut ilmu di awal-awal belajarnya adalah taklid. Jika tidak bertaklid kepada Ahmad, Syafi’i, ia taklid kepada ustadznya. Bukankah dia memulai belajarnya dengan taklid kepada ustadznya? Dia mendapatkan suatu nash yang tidak ia pahami, maka ustadznya menjelaskan nash itu. Bukankah ini taklid kepadanya? Jadi, pada awalnya, seseorang itu taklid, baik kepada Abu Hanifah, Syaf’i, Ahmad, atau guru mata pelajarannya. Ia mulai dengan taklid.
Kemudian, ketika ia belajar dan mampu untuk mencari dalil serta mengambil pendapat-pendapat yang paling shahih dan paling rajih yang dikuatkan dari kitab Allah ta’ala dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh baginya untuk meninggalkan pendapat yang benar karena seseorang, siapa pun orang itu. Itulah yang wajib. Dan jika orang tersebut sampai pada tingkatan mujtahid , maka ia harus mencari al haqq dan mengikuti dalil serta mencontoh para Sahabat Rasulullah, tabi’in , dan para imam-imam dalam Islam dalam mengambil dalil.
Karena itu, di Aljazair, setiap orang melakukan taklid. Orang-orang awam yang tidak tahu apa-apa, bagaimana mereka ber-ijtihad. Mereka tidak tahu apa-apa. Tidak tahu nashab dan manshub [1]. Tidak tahu perkara yang khusus dan yang umum. Tidak tahu mana yang mutlak dan mana yang muqayyad [2]. Bahkan tidak tahu apa yang ada di Al Quran dan As Sunnah. Tidak memahaminya. Yang seperti ini haruslah melakukan taklid.
Akan tetapi, apakah ia taklid dengan hawa nafsunya? Tidak. Ia bertanya kepada orang yang paling bertakwa, paling wara’ , dan paling berilmu. Maka, ia bertanya kepadanya. Jika ragu, ia tanyakan kepada ulama yang lain, sampai ia yakin bahwa apa yang difatwakannya sesuai dengan agama Allah yang haqq . Dan bagi seseorang yang awam hendaklah ia meminta dari ulama tersebut dalil. Jika ia memiliki sesuatu dari kecerdasan, ia bertanya.
Karena itu, taklid buta yang dipakai yang tidak kembali kepada kalam Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka, ini adalah tarbiyah yang buruk.
Dan kepada para ulama, hendaklah mereka mengajarkan manusia ketika dimintai fatwa oleh orang yang meminta fatwa. Masalahnya begini dan begitu, karena Allah ta’ala berkata begini dan Rasulullah bersabda begitu. Mereka mengajarkan manusia, mengembalikan manusia kepada kitab Allah ta’ala dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang seharusnya."
Rujukan:
Majmu’ Kutub wa Rasa-il wa Fatawa Fadhilah Syekh Al ‘Allamah Robi’ bin Hadi ‘Umair Al Madkhali (15/36-37).
[1] Istilah dalam ilmu nahwu. [Penerj. ]
[2] Istilah dalam ilmu ushul fikih. [ Penerj. ]
http://dakwahislam.net/sekali-lagi-taklid-itu-haram/

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About