Selasa, 21 Juli 2015
Kamis, 16 Juli 2015
AUDIO MP3 KHUTBAH IDUL FITRI 1436 H_ Memaknai Hakikat Syukur_Ustadz Abbas Abu Zulfa hafidzahullah
Bismillahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillah telah terlaksana sholat Idul fitri di Ponpes Utsman bin Affan Rawajaya Cilacap pada hari Jumat, 1 Syawwal 1436 / 18 Juli 2015 bersama kaum muslimin dan muslimat masyarakat warga sekitar.
dengan Imam dan Khatib : Al Ustadz Abbas Abu Zulfa Hafidzahullah
Berikut kami sertakan file audio mp3 khutbah idul fitri 1436 H
Selamat mendengarkan....
Silahkan Download : di sini (lalu klik kanan ===>>> save as
Senin, 13 Juli 2015
UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA MUHSININ/DONATUR PROGRAM IFTHAR JAMA'I
Bismillahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillah telah terselenggara program Ifthar jama'i di Ponpes Utsman bin affan dan beberapa masjid di sekitar lingkungan ma'had dan di beberapa tempat para muallaf.
Kami mengucapkan Jazakumullahukhaira kepada segenap muhsinin/donatur yang telah bersedia mendonasikan dananya melalui kami. Semoga Allah ta'ala memberkahi harta muhsinin sekalian, memberkahi umur dan menjaga kesehatan para muhsinin dan segenap keluarga serta senantiasa dalam aktifitas yang diridhoi Allah ta'ala.
Tak lupa kami ucapkan jazakumullahu khaira kepada Al Ustadz Sofyan Chalid Ruray dan Al Ustadz Arif Mufid hafidzahumallah yang telah berkenan mencarikan donatur dan menyalurkannya melalui kami, semoga Allah menjaga beliau berdua.
Harapan kami, kegiatan seperti ini semoga dapat terus berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya agar dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan berdampak positif dalam berkembangnya dakwah ahlussunnah waljama'ah khususnya di sekitar Rawajaya Cilacap.
Kepada semua pihak yang telah membantu, kami ucapkan jazakumullahu khaira.
Dan berikut kami lampirkan sebagian foto-foto kegiatan ifthar jama'i di sekitar Rawajaya Cilacap :
BANTUAN MUKENA, SARUNG DAN ZAKAT MAL UNTUK MUALLAF
Bismillahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillah dengan izin Allah ta'ala pada bulan Ramadhan ini (1436), kami dapat kembali menyalurkan bantuan dari para muhsinin/aghniya untuk para muallaf binaan ma'had Utsman bin Affan berupa Mukena, Sarung dan Zakat Mal.
Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi mereka, untuk membantu mereka bersemangat dan istiqomah dalam beribadah kepada Allah ta'ala sekaligus untuk membesarkan hati mereka, bahwa saudara muslim lainnya memberikan perhatian kepada mereka para muallaf.
Dan tak lupa kami ucapkan jazakumullahu khaira kepada para muhsinin/aghniya yang telah memberikan perhatian kepada para muallaf dan juga kepada fuqoro dan masakin. Semoga Allah ta'ala memberkahi harta para muhsinin sekalian, memberkahi umurnya dan menjaga mereka, serta keluarga mereka. aamiin
Khutbah Idul Fitri: Urgensi Tauhid dan Bahaya Syirik
Edited by Hafidz Abu Abdillah
[Khutbah Pertama]
اِنَّ الْحَمْد لله نَحْمَدُهُ وًنَسْتَعِنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ ، وَنَعُوْذُباللهِ
مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَلِنَا ، مَنْ يَهْدِهِ ﷲُ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
ﷲُ وَحدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا ﷲ حَقَّ تُقَاتِه وَلا تَمُوتُنَّ
إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ( ال عمران : ١۰٢)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً
وَاتَّقُوا ﷲَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ ﷲَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
(النساء : ١)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوﷲَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ ﷲَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ( الاحزاب : ٧۰ – ٧١)
أَمَّا بَعْدُ :
فَاِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ ﷲ وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ
صَلَّى ﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَتٍ
بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةً وَكُلَّ ضَلاَ لَةٍ في النّارِ.
Allahu Akbar…Allahu Akbar… Allahu Akbar… Allahu akbar walillahil hamd
Jama’ah shalat ‘Idul-Fithri yang berbahagia,
Pertama-tama, kami berwasiat kepada diri sendiri, kemudian
kepada para jama’ah, hendaklah kita tetap bertakwa kepada Allah Ta’ala dan
bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Allah
Ta’ala telah menganugerahkan kepada kita dîn (agama) yang mulia ini, yaitu
al-Islam. Allah telah menyempurnakan dan ridha Islam menjadi agama kita, dan
sungguh, Allah Ta’ala telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agamamu. (Qs al-Mâidah/5:3).
Pada hari yang berbahagia ini, kaum Muslimin di seluruh
pelosok dunia, hingga pojok-pojok kota-kota, bahkan sampai ke pelosok desa dan
gunung-gunung, semua membesarkan asma Allah Ta’ala, mengumandangkan takbir,
tahlil dan tahmid. Kita dengar, lantunan kalimat ini menggetarkan angkasa dan
merasuk ke dalam hati kita. Subhanallah, kaum Muslimin seluruhnya melantunkan
syukur atas kenikmatan yang dianugerahkan Allah Ta’ala, setelah sebelumnya
melaksanakan ibadah di bulan yang dimuliakan, yaitu ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kemenangan ini, insya
Allah kita raih, yang tidak lain dengan meningkatkan takwa dan amal shalih. Dan
jadilah diri kita sebagai insan yang benar dalam keimanan. Maka, hendaklah kita
juga bersyukur, karena Allah Ta’ala telah memberikan hidayah kepada kita berupa
akidah yang benar, sementara itu masih banyak orang yang tidak mendapatkannya.
Ketahuilah! Akidah kita merupakan akidah yang paling kuat,
amalan kita merupakan amalan yan paling sempurna, dan tujuan hidup kita
merupakan tujuan yang paling mulia. Akidah kita, yaitu beriman kepada Allah
Ta’ala, kepada para malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada para
rasul-Nya, kepada hari akhir dan beriman terhadap takdir Allah, takdir yang
buruk maupun takdir baik.
Kita beriman kepada Allah Ta’ala, nama-nama-Nya dan
sifat-sifat-Nya. Karena kita dapat menyaksikan tanda-tanda-Nya pada segala
sesuatu yang menunjukkan bahwa Allah itu Ahad. Hanya satu.
Pada diri manusia terdapat tanda, di langit, di bumi, pada
perputaran siang dan malam, pada tiupan angin, pada arak-arakan awan yang
diterbangkan antara langit dan bumi, dan pada semua makhluk, sungguh terdapat
tanda-tanda yang menunjukkan keesaan Allah Ta’ala, menunjukkan
kemahakuasaan-Nya, rububiyah-Nya, keluasan ilmu, hikmah, dan menunjukkan
kemahamurahan Allah Ta’ala. Karena alam raya ini tidak mungkin ada dengan
sendirinya atau ada dengan tiba-tiba. Alam raya ini pasti ada yang menciptakan
dan mengaturnya. Dia-lah Allah Rabbul-’Âlamin yang tidak sekutu bagi-Nya.
Allahu Akbar…Allahu Akbar… Allahu Akbar…
Jama’ah solat idul fitri yang semoga dirahmati oleh Allah
Subhanahu wa ta’ala,
Sesungguhnya sebesar-besar apa yang diperintahkan Allah
adalah tauhid, yaitu ifrodullahi fil ibadah (mengesakan Allah dalam ibadah).
Dan sebaliknya, hal terbesar yang dilarang oleh Allah adalah kesyirikan, yaitu
menyebah kepada selain Allah bersamaan dengan menyembah Allah. Allah berfirman,
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ
بِهِ شَيْئاً
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya
dengan sesuatupun. (QS An Nisa’: 36)
Untuk itu pada kesempatan khutbah idul fitri yang mulia ini,
kami ingin menyampaikan tentang urgensi (pentingnya) tauhid dan bahaya syirik.
Allahu Akbar…Allahu Akbar… Allahu Akbar… Allahu akbar
walillahil hamd
Jama’ah solat idul fitri Rahimakumullah,
Diantara pentingnya tauhid adalah:
Pertama, bahwasanya manusia diciptakan Allah untuk
bertauhid, yaitu menyembah kepada Allah semata. Allah berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا
لِيَعْبُدُونِ
Dan tidaklah Aku (Alloh) tidak menciptakan jin dan manusia
kecuali agar mereka beribadat (semata-mata) kepada-Ku. (QS adz-Dzariyat: 56)
Kedua, Tauhid adalah inti dakwah Para Nabi dan Rasul
Para Nabi dan Rasul diutus kepada umatnya masing-masing
dengan syariat yang berbeda-beda. Tetapi inti dakwah mereka sama yaitu
tauhidullah (menjadikan ibadah hanya kepada Allah semata). Allah berfirman,
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً
أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ
Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat
(untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu” (QS An
Nahl: 36)
Allah juga berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ
إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu
melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak)
melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”. (QS Al Anbiyaa’: 25)
Ketiga, tauhid menyebabkan masuk surga, sedang syirik
menjerumuskan kedalam neraka.
Allah berfirman,
إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ
اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan)
Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah
neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS Al
Ma’idah: 72)
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas
neraka bagi seseorang yang mengucapkan la ilaha illallah karena mengharap wajah
Allah” [HR Bukhari dan Muslim]
Diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat Jabir
radhiyallahu anhu, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menemui Allah dalam
keadaan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu maka ia masuk surga.
Barangsiapa menemui Allah dalam keadaan mempersekutukanNya dengan sesuatu maka
masuk neraka”
Keempat, tauhid dalam menghapus dosa sedang syirik menghapus
pahala/amalan
Disebutkan dalam sebuat hadits qudsi, Rasulullah bersabda,
Allah ta’ala berfirman, “Wahai anak adam, seandainya kamu menemuiku dengan dosa
sepenuh bumi lalu menemuiku dalam keadaan tidak mempersekutukanKu dengan
sesuatu apapun maka Aku akan datang dengan ampunan sepenuh bumi (juga)” [HR
Tirmidzi, hasan]
Allah berfirman,
وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا
كَانُواْ يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah
dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS Al An’am: 88)
Allahu Akbar…Allahu Akbar… Allahu Akbar…
Jama’ah solat idul fitri yang berbahagia,
Demikianlah sebagian gambaran pentingnya tauhid dan bahaya
syirik. Semoga kita dan kaum muslimin sekalian dijadikan sebagai orang yang
bertauhid dan dijauhkan dari syirik.
Mari kita berupaya untuk menjaga tauhid yang kita miliki dan
menjauhi segala bentuk kesyirikan. Jangan sampai kita terjerumus kedalam
kesyirikan yang mana itu adalah dosa terbesar dan Allah tidak akan mengampuni
dosa kesyirikan. Allah berfirman,
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ
بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى
إِثْماً عَظِيماً
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan
Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisa’: 48)
Diantara cara terpenting menjauhi kesyirikan adalah dengan
mempelajari tauhid dan kesyirikan. Betapa banyak orang yang jatuh ke dalam
kesyirikan karena ketidaktahuan. Selain itu hendaknya kita banyak berdoa dan
menanamkan rasa takut dalam diri kita agar tidak terjatuh dalam kesyirikan.
Nabi Ibrahim takut terjatuh ke dalam kesyirikan padahal
beliau adalah imamul muwahidin (imamnya orang-orang yang bertauhid) dan
bapaknya para nabi. Beliau senantiasa berdo’a,
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ
هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku,
jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta
anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. (QS Ibrahim: 35)
Jama’ah shalat ‘Idul-Fithri yang berbahagia,Sebelum mengakhiri khutbah ini, kami ingin memberikan nasihat kepada kaum wanita, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan nasihat kepada para wanita.
Hendaklah kaum wanita bertakwa kepada Allah Ta’ala pada urusan wanita itu sendiri. Hendaklah kaum wanita menjaga aturan-aturan Allah, memelihara hak-hak para suami dan anak-anaknya.
Ingatlah! Wanita shalihah itu, ialah wanita yang taat dan menjaga apa yang harus dijaganya saat suami tidak ada. Seorang wanita jangan silau dan terpedaya dengan perilaku sebagian wanita yang senang keluar rumah (misal ke pasar, atau ke tempat lainnya) dengan dandanan norak, bau semerbak menusuk hidung, pamer kecantikan, atau dengan mengenakan pakaian tipis transparan.
Ingatlah! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ
أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا (وَذَكَرَ) وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا
Ada dua kelompok penduduk neraka yang belum pernah aku lihat (lalu
beliau n menyebutkan) wanita berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan
lenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan leher unta meliuk-liuk. Mereka tidak
masuk surga dan tidak mendapatkan aroma surga. (H.R. Muslim).Sehingga, jika seorang wanita terpaksa harus pergi ke pasar, maka berjalanlah dengan tenang, jangan berdesakan dengan kaum lelaki, jangan bersuara keras, dan jangan pula mengenakan pakaian yang dibenci pada anakmu, dan begitu pula jangan meniru pakaian kaum lelaki. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang meniru kaum laki-laki, dan juga kaum laki-laki yang meniru gaya kaum perempuan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kaum wanita,
رَأَيْتُكُنَّ
أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ ِلأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ
الْعَشِيرَ
Aku melihat kebanyakan penghuni neraka itu adalah kalian. Kalian sering
melaknat dan kufur terhadap suami. (H.R. al Bukhari Muslim).
Kiranya sekian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan
khutbah ini. Semoga kita dapat mengambil manfaat darinya. Allahu ta’ala a’lam
bisshowab.
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ
عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ
حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ،
وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ
سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ
آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ
تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً
وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ
وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا . وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
اَلْعَالَمِينَ
—
Jumat, 10 Juli 2015
Audio Kajian Kitab Jurumiyah (Grup Whatsapp Bahasa Arab)
Bismillah
Berikut kami sajikan audio kitab Jurumiyyah (Grup Belajar bahasa Arab) yang dikelola oleh Al Akh Hafidz Mubarok Abu Abdillah dengan pemateri Al Ustadz Farhan Abu Mu'adz hafidzhullah.
Silahkan unduh audinya pada link berikut :
Muqoddimah
01_Makna Kalam
02_Tanda-tanda Isim
03_Tanda-tanda Fi'il
04_Makna I'rob
05_Macam-macam I'rob
06_Tanda-tanda I'rob (Rofa')
07_Kapan Dhommah menjadi tanda rofa'
08_Kapan alif dan nun menjadi tanda rofa'
09_Tanda-tanda Nashab
10_Tanda-tanda Khafadh
11_Tanda-tanda Jazm
18_Nawashibul Mudhori
19_Nawashibul Mudhori bag.2
a. Jawazim (bag. 2)
c. Jawazim (bag 3)
21_Bab Fa'il
22_Naib Fa'il
Berikut kami sajikan audio kitab Jurumiyyah (Grup Belajar bahasa Arab) yang dikelola oleh Al Akh Hafidz Mubarok Abu Abdillah dengan pemateri Al Ustadz Farhan Abu Mu'adz hafidzhullah.
Silahkan unduh audinya pada link berikut :
Muqoddimah
01_Makna Kalam
02_Tanda-tanda Isim
03_Tanda-tanda Fi'il
04_Makna I'rob
05_Macam-macam I'rob
06_Tanda-tanda I'rob (Rofa')
07_Kapan Dhommah menjadi tanda rofa'
08_Kapan alif dan nun menjadi tanda rofa'
09_Tanda-tanda Nashab
10_Tanda-tanda Khafadh
11_Tanda-tanda Jazm
18_Nawashibul Mudhori
19_Nawashibul Mudhori bag.2
a. Jawazim (bag. 2)
c. Jawazim (bag 3)
21_Bab Fa'il
22_Naib Fa'il
Selasa, 07 Juli 2015
Seputar Kaffarah
جَاءَ
رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ.
قَالَ: ” وَمَا أَهْلَكَكَ ? ” قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي
رَمَضَانَ، فَقَالَ: ” هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? ” قَالَ: لَا.
قَالَ: ” فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? ”
قَالَ: لَا. قَالَ: ” فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? ”
قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ.
فَقَالَ: ” تَصَدَّقْ بِهَذَا “, فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا
بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ
اَلنَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: “اذْهَبْ
فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ “
Ada seorang lelaki yang mendatangi Nabi lalu berkata, “Saya
telah binasa wahai Rasulullah,” beliau bertanya, “Apa yang membuat kamu
binasa?” dia menjawab, “Saya melakukan jima’ dengan istriku dalam bulan
ramadhan.” Maka beliau bersabda, “Apakah kamu bisa membebaskan seorang
budak?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu
sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?” dia menjawab, “Tidak.”
Beliau kembali bertanya, “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang
miskin?” dia menjawab, “Tidak.” Kemudian orang itu duduk lalu Nabi
datang dengan membawa sekeranjang besar korma lalu bersabda,
“Bersedekahlah dengan ini.” Dia menjawab, “Apakah kepada orang yang
lebih miskin daripada kami? Tidak ada satu keluarga pun di antara dua
dinding kampung itu yang lebih membutuhkan makanan ini daripada kami.”
Maka Nabi tertawa hingga nampak gigi taring beliau. Kemudian beliau
bersabda, “Pergilah lalu beri makan keluargamu dengan ini.” (HR. Al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama berpendapat wajibnya kaffarah bagi orang yang melakukan jima’ dengan syarat-syarat yang akan kami sebutkan.
Sementara Ibnu Sirin, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi dan Said bin Jubair berpendapat bahwa dia tidak wajib membayar kaffarah. Karena puasa adalah ibadah yang kaffarah tidak wajib ketika seseorang merusak puasa qadha`nya, sehingga dengan itu kaffarah juga tidak wajib ketika seorang merusak puasanya secara ada`an.
Yang kuat tentunya pendapat mayoritas ulama, sementara kias pendapat kedua adalah kias yang rusak karena bertentangan dengan nash.
[Al-Mughni: 3/25 dan Al-Muhalla masalah no. 737]
Syarat-Syarat Wajibnya Kaffarah.
Dari hadits Abu Hurairah di atas, kita bisa melihat ada empat syarat wajibnya kaffarah atas seseorang:
1. Melakukan jima’.
2. Sedang berpuasa.
3. Di siang hari ramadhan.
4. Pelakunya adalah orang yang wajib atasnya berpuasa.
Dengan keempat syarat ini kita bisa menjawab banyak masalah berkenaan dengan kaffarah, sebagai contoh:
1. Orang yang melakukan jima’ lalu dia belum membayar kaffarah sampai melakukan jima’ untuk kedua kalinya pada hari yang sama. Berapa kali dia membayar kaffarah?
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/32) dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (7/259) menukil ijma’ bahwa dia hanya membayar sekali. Hal itu karena dia melakukan jima’ yang kedua sudah tidak dalam keadaan puasa diakibatkan jima’ yang pertama sehingga syarat yang kedua tidak terpenuhi.
2. Demikian pula kalau dia melakukan jima’ yang kedua dalam satu hari setelah dia membayar kaffarah sebelumnya. Yang rajih adalah mazhab mayoritas ulama yang menyatakan hanya satu kali. Ini yang dirajihkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla masalah no. 771
3. Orang yang melakukan jima’ pada puasa qadha` ramadhan. Ibnu Abdil Barra berkata dalam At-Tamhid (7/258), “Mereka bersepakat bahwa orang yang melakukan jima’ pada qadha` ramadhan dengan sengaja maka tidak ada kaffarah atasnya, kecuali Qatadah.” Ini yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm dan Faqihuz Zaman Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Hal itu karena syarat ketiga tidak terpenuhi, yakni jima’nya bukan pada bulan ramadhan tapi di luar ramadhan.
4. Jika dia berbuka dengan makan dan minum lalu melakukan jima’, apakah wajib atasnya kaffarah?
Ada khilaf, yang rajih adalah pendapat Asy-Syafi’i yang menyatakan tidak wajibnya, berbeda halnya dengan mayoritas ulama yang mewajibkan. Masalah ini kembalinya kapada masalah: Apakah sebab kaffarah adalah merusak puasa ataukah melanggar kehormatan ramadhan dengan jima’? Yang benar adalah karena sebab yang kedua, sebagaimana yang akan kami terangkan pada beberapa masalah setelah ini.
Jadi dalam kasus ini dia tidak membayar kaffarah karena syarat yang kedua tidak terpenuhi dengan jalan dia makan terlebih dahulu.
5. Jika seseorang membawa istinya untuk melakukan safar di siang hari ramadhan, setelah tiba di tujuan mereka melakukan jima’. Maka mereka juga tidak wajib membayar kaffarah karena keduanya musafir sementara musafir tidak wajib berpuasa.
Hukum Tartib Dalam Pembayaran Kaffarah
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
1. Wajib tartib. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, juga merupakan pendapat Ats-Tsauri, Al-Auzai, Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas.
2. Tidak wajib tartib, akan tetapi boleh memilih. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad dan Malik.
Mereka berdalil dengan ucapan Abu Hurairah -dalam hadits yang sama-, “Maka Rasulullah memerintahkannya untuk membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.”
Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun dalil pendapat kedua, maka lafazh itu diriwayatkan oleh Malik, Ibnu Juraij, Fulaih bin Sulaiman dan Amr bin Utsman dari Az-Zuhri. Sementara Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath no. 1936, “Bahkan yang meriwayatkan lafazh tartib ini dari Az-Zuhri ada 30 orang rawi atau lebih.”
Kalaupun dianggap haditsnya shahih, maka kata ‘aw’ (atau) di sini diarahkan kepada makna tartib guna mengompromikan kedua hadits. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi, Ash-Shan’ani dan selain keduanya.
[Al-Mughni: 3/29, Al-Majmu’: 6/333-334, dan Al-Istidzkar: 10/95-96]
Apakah Wanita Juga Membayar Kaffarah?
Dalam hal ini ada dua keadaan:
1. Jika dia tidak dipaksa.
Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:
a. Dia juga wajib membayarnya.
Ini adalah pendapat Malik, Abu Hanifah, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Ahmad dan dari Asy-Syafi’i, serta Al-Hafizh menisbatkannya kepada mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan salah satu lafazh pada sebagian jalan hadits Abu Hurairah, “Saya binasa dan membuat orang binasa.”
Akan tetapi Al-Baihaqi mengatakan bahwa Al-Hakim mempunyai tiga juz dalam menjelaskan batilnya lafazh ini, dan juz ini telah diringkas oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath no. 1936
Mereka juga mengatakan: Wanita adalah saudara sekandung lelaki dalam hal hukum, sehingga penjelasan hukum kepada lelaki adalah juga penjelasan untuknya karena keduanya sama-sama melanggar.
b. Tidak wajib atasnya membayar kaffarah.
Ini adalah pendapat Al-Hasan, Al-Auzai, riwayat yang lain dari Ahmad dan dari Asy-Syafi’i, dan ini yang shahih dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, juga pendapat Daud, Azh-Zhahiriah dan Ibnu Hazm.
Mereka berdalil bahwa khithab (yang diajak bicara) dan dhamir (kata ganti) pada hadits tersebut semuanya adalah mudzakkar (untuk lelaki).
Mereka juga berdalil akan diamnya Nabi dari menyebutkan wajibnya kaffarah atas wanita.
Tapi ini dibantah bahwa ini adalah qadhiyah hal. Yaitu bahwa diamnya Nabi terhadap hukum wanita itu tidak menunjukkan hukum tersebut tidak berlaku baginya, karena ada kemungkinan istrinya tidak berpuasa karena adanya uzur. Kemungkinan lain dari diamnya beliau adalah karena beliau sudah mengetahui dari ucapan suaminya bahwa istrinya tidak punya kemampuan menolak.
Yang kuat adalah pendapat yang pertama, dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
2. Jika dia dipaksa.
Maka dalam hal ini juga ada beberapa pendapat:
1. Tidak ada kewajiban kaffarah atasnya, yang ada hanya qadha`. Ini adalah pendapat Ahmad, Al-Auzai, Ats-Tsauri, Al-Hasan, dan Ashhab Ar-Ra`yu. Diikutkan dengannya wanita yang digauli dalam keadaan dia tidur.
2. Jika paksaannya dibarengi dengan ancaman, maka pendapat pertama sudah benar. Kalau dia digauli dalam keadaan tidur maka tidak batal puasanya.. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
3. Tidak ada kaffarah dan tidak pula qadha` -walaupun paksaannya dibarengi ancaman-, dan puasanya syah. Ini adalah salah satu sisi dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, dibebarkan penisbatannya oleh An-Nawawi, Asy-Syirazi dalam A-Tanbih dan Ar-Rafi’i dalam Asy-Syarh.
Pendapat ketiga inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
[Al-Mughni: 3/27, Al-Majmu’: 6/325-336, Asy-Syarhul Mumti: 6/414-416, Al-Istidzkar: 10/108-109, dan Al-Muhalla: 4/327]
Apakah kaffarah juga diwajibkan atas orang yang membatalkan puasanya dengan makan dan minum?
Ini adalah pendapat Ahmad dalam satu riwayat, Malik dan pengikutnya, Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan pengikutnya, Al-Auzai dan Ishaq. Mereka mengatakan yang menyamakan keduanya adalah sama-sama melanggar kehormatan ramadhan.
Sementara jumhur ulama berpendapat tidak. Ini adalah pendapat Said bin Jubair, Ibnu Sirin, Jabir bin Zaid, Asy-Sya’bi, dan Qatadah.
Inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiah dan dalam kitab Ash-Shiyam (1/272) beliau menyebutkan tiga alasan beliau menguatkan pendapat ini. Ini juga yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm dan Al-Wadi’i -rahimahullah-.
Bagi Yang Tidak Sanggup, Apakah Kaffarah Tetap Wajib Atasnya?
Pendapat pertama: Itu gugur darinya.
Ini adalah mazhab Ahmad, Asy-Syafi’i dalam satu pendapat, Al-Auzai, dan Isa bin Dinar dari kalangan Al-Malikiah.
Mereka mengatakan karena Nabi tidak memerintahkan orang dalam hadits Abu Hurairah itu untuk membayar kaffarah kalau dia sudah lapang. Ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah.
Pendapat kedua: Kaffarah tidak gugur.
Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad, pendapat yang lain dari Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama. Mereka mengatakan karena hukum asal dalam kaffarah adalah tidak gugur dengan ketidakmampuan, bahkan tetap wajib dalam tanggungannya.
Mereka mengatakan: Tatkala orang tersebut tidak mampu mengerjakan salah satu dari ketiga kaffarah, Nabi terdiam lalu pergi mengambilkannya makanan. Beliau tidak mengatakan misalnya, “Kalau begitu tidak ada kewajiban atasmu.” Jawaban senada diutarakan oleh Ibnu Taimiah dalam Syarh Kitab Ash-Shiyam (1/296) dan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar (10/105-107)
Apakah Dipersyaratkan Pada Budak Harus Seorang Muslim?
Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang mempersyaratkannya. Mereka membatasi budak dalam hadits dengan firman Allah Ta’ala pada kaffarah membunuh, “Maka membebaskan budak yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 92) Mereka juga berdalil dengan hadits ‘jariyah (budak wanita)’ dalam riwayat Muslim tentang pertanyaan Nabi kepada budak tersebut, “Dimana Allah?”. Tatkala dia menjawabnya dengan benar maka Nabi bersabda, “Merdekakan dia karena sesungguhnya dia adalah mukminah.”
Sementara Al-Hanafiah, Ibnu Hazm, Atha`, An-Nakha’i, dan Ats-Tsauri tidak mempersyaratkannya.
Yang kuat adalah pendapat pertama karena pada kedua kasus ini sebab hukumnya sama yaitu kaffarah dari dosa, wallahu a’lam.
[Al-Muhalla no. 740, Takmilah Al-Majmu’: 17/368, As-Subul: 4/148, Al-Mughni: 8/17-18]
Jika Kaffarah Puasa Diputuskan Karena Uzur
Ada beberapa uzur yang disebutkan oleh para ulama:
1. Uzur haid. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (8/21-22) menukil ijma’ bahwa dia tidak perlu mengulangi dari awal.
2. Uzur nifas. Yang benarnya dia juga tidak memutuskan urutan. Ini adalah salah satu sisi dalam mashab Al-Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah.
3. Uzur sakit. Yang kuat bahwa itu tidak membatalkan urutan karena sakit bukan atas kemauannya seperti haid. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnul Musayyab, Al-Hasan, Atha`, Asy-Sya’bi, Thawus, Mujahid, Malik, Ishaq, Abu Ubaid, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan ucapan lama Asy-Syafi’i.
4. Uzur safar. Jika safarnya tidak dalam keadaan darurat maka itu membatalkan urutan dan demikian pula sebaliknya. Ini adalah pendapat Malik, Ashhab Ar-Ra`yu, dan yang masyhur dalam mazhab Asy-Syafi’iyah.
5. Uzur hamil dan menyusui. Jika dia berbukan karena mengkhawatirkan dirinya maka dihukumi sama dengan orang yang sakit. Jika dia mengkhawatirkan anaknya, maka ada dua sisi pendapat dalam mazhab Al-Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah.
6. Uzur gila dan pingsan. Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (8/22), “Jika orang gila atau pingsan berbuka maka urutan puasanya tidak terputus, karena dia adalah uzur yang tidak bisa dia hindari, maka dia seperti wanita haid.”
Apakah Jumlah Orang Miskin Yang Diberi Makan Harus 60?
Pendapat mayoritas ulama menyatakan wajibnya hal itu, berbeda halnya dengan Abu Hanifah. Ini yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm berdasarkan hadits.
Berapa Kadar Makanan Yang Diberikan?
Ada persilangan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla no. 746 berkata, “Tidak boleh membatasi kadar makanan tertentu dan menyatakan itu syah sementara yang lainnya tidak, tanpa ada nash dan tidak pula ijma’. Mereka tidak berbeda pendapat kalau makanan yang disantapnya tidak mengenyangkan atau makanan yang diberikan (misalnya beras, pent.) kurang dari satu mud maka itu tidak syah.” Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah.
Wallahu a’lam bishshawab
Sumber : http://al-atsariyyah.com/seputar-kaffarah.html
Langganan:
Postingan (Atom)





















