BTemplates.com

Pages

Senin, 29 Juni 2015

Pembatal Puasa Yang Disepakati


Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum asal dari seseorang yang telah berniat puasa, maka puasanya tetap syah dan tidak batal sampai ada dalil yang meyakinkan bahwa puasanya batal. Karenanya setiap orang yang mengklaim sesuatu itu pembatal puasa maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil atas klaimnya. Jika dalilnya benar maka diterima dan jika tidak ada dalilnya maka klaimnya tertolak.
Juga penting untuk diketahui bahwa semua pembatal puasa yang akan kami sebutkan, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan, dia nanti membatalkan puasa jika yang melakukannya adalah orang yang: Sengaja, atas kehendak sendiri (tidak terpaksa), dan tahu kalau hal itu membatalkan puasa. Karenanya jika ada seseorang yang mengerjakan pembatal puasa, akan tetapi dia tidak sengaja atau karena dipaksa atau karena tidak mengetahui kalau itu pembatal puasa, maka puasanya tetap syah dan tidak ada dosa atasnya, sebagaimana yang akan datang rinciannya, wallahu a’lam. Lihat penjabaran dan penerapan kaidah ini dalam Ithaful Anam hal. 71-75, 101-102
Berikut beberapa pembatal puasa yang disepakati
1.    Makan dan Minum.
Keduanya membatalkan puasa jika dikerjakan dengan sengaja berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah dan ijma’.
Allah Ta’ala berfirman, “Maka sekarang silakan kalian menyentuh mereka (istri kalian) dan carilah apa yang Allah telah tetapkan untuk kalian. Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Adapun dari hadits, maka sabda Nabi   dalam hadits qudsi:
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ
“Dia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Ijma’ akan hal ini telah dinukil oleh sejumlah ulama, di antaranya: Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (733), Ibnul Mundzir dalam Al-Isyraf dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/14)
2.    Jima’ (melakukan hubungan intim)
Berdasarkan kedua dalil di atas serta ijma’ di kalangan ulama.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (3/27), “Tidak ada perbedaan antara kalau kemaluannya itu adalah qubul maupun dubur, dari laki-laki maupun wanita, dan ini adalah pendapat Asy-Syafi’i.” An-Nawawi juga mengatakan dalam Al-Majmu’ (6/341-342), “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i serta teman-teman kami semuanya sepakat bahwa melakukan hubungan intim dengan wanita pada duburnya, liwath dengan anak kecil (sodomi) atau lelaki dewasa (homoseksual), itu hukumnya sama dengan melakukannya dengan wanita di qubulnya.”
An-Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’ (6/341), “Melakukan jima’ dengan zina atau yang semacamnya, atau nikah fasid, atau melakukannya dengan budaknya atau saudarinya atau anaknya, wanita kafir, dan wanita lainnya, semuanya sama dalam hal membatalkan puasa, wajibnya qadha, kaffarah, dan menahan diri pada sisa siangnya. Dan ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.”
Kami katakan: Kecuali pada pewajiban qadha`, karena padanya ada perbedaan pendapat sebagaimana yang akan disebutkan, dan yang benarnya itu tidak diwajibkan.
3.    Menelan ludah orang lain.
Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ (6/318), “Para ulama telah bersepakat bahwa jika seseorang menelan ludah orang lain maka dia telah berbuka.”
4.    Merokok.
Kami memasukkannya ke bagian ini karena kami tidak mengetahui adanya fatwa ulama lain selain dari fatwa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin yang menyatakan merokok adalah pembatal puasa. Hal itu karena asapnya akan berubah menjadi cairan lalu melekat pada paru-paru seseorang. Karenanya paru-paru perokok biasanya berwarna hitam karena asap yang masuk.
Lihat Fatawa Ramadhan beliau (2/527-528)
Kami katakan: Dan juga karena rokok bisa memberikan ketahanan dan kekuatan bagi orang yang berpuasa sehingga kadang dia tidak merasakan lapar dan lelah, karenanya dia dihukumi sama dengan makan dan minum.

Sumber : http://al-atsariyyah.com/pembatal-puasa-yang-disepakati.html

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About