BTemplates.com

Pages

Minggu, 07 Desember 2014

Hukum Shalat Sunnah/Nafilah pada hari Rabu di pengujung bulan Shafar


Soal ke empat dari fatwa no.1619
Soal 4: Sesungguhnya sebagian Ulama di negeri kami mereka menyatakan bahwasanya dalam Agama Islam ada shalat nafilah yang dikerjakan pada hari rabu di pengujung bulan Shafar, tepatnya di waktu shalat dhuha caranya shalat 4 raka’at dengan satu kali salam. Dibaca pada setiap raka’at itu Fatihatulkitab dan surat Al Kautsar  17 kali, dan surat Al Ikhlash 50 kali, dan Mu’awidzatain (Al Falaq&An Nas) satu kali, satu kali. Yang demikian itu dikerjakan pada setiap kali raka’at dan salam.  Dan ketika salam disyariatkan untuk membaca:
وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [QS Yusuf 12:21] 360 kali, dan Jauharotul Kamal 3 kali, dan ditutup dengan bacaan:
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Dan bersedekah roti  untuk diberikan kepada orang faqir. Dan keistimewaan ayat-ayat ini adalah guna menolak bala (malapetaka) yang turun pada hari rabu dipengujung bulan shafar. Dan perkataan mereka: “Sesungguhnya diturunkan pada setiap tahun 320.000 bala, dan semua itu terjadi pada hari rabu terakhir dari bulan Shafar, maka jadilah hari itu sebagai hari terberat yang ada pada setiap tahun. Oleh karenanya, barangsiapa yang melakukan shalat dengan tata cara tersebut, maka Allah dengan kemuliaanNya akan menjaga dia dari seluruh bala (malapetaka) yang turun pada hari itu dan tidak akan sial bagi lingkungan sekitarnya, karena hal itu akan menjadi penyapu yang bisa diserap daripadanya oleh orang-orang yang tidak mampu menunaikan ritual tata cara tersebut seperti anak-anak.”
Dan apakah hal ini boleh atau tidak?

Jawab 4:
Shalat Nafilah/Sunnah ini yang telah disebutkan dalam soal, kami tidak mengetahui padanya memiliki asal landasannya dari Al Kitab dan tidak pula As Sunnah. Dan tidak ada secara tsabit/pasti  pada pengetahuan kami bahwasanya ada salah seorang Salaf (pendahulu) umat ini dan orang-orang shalih setelahnya yang mengerjakan shalat nafilah semacam ini, bahkan itu adalah bid’ah yang munkar. Dan sungguh telah tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam bahwasanya Beliau bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada padanya  perintah kami, maka amalan itu tertolak.”
Dan juga:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka perkara itu tertolak.”
Dan barangsiapa yang menyandarkan shalat semacam ini dan apa saja yang telah disebutkan beriringan dengannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasalllam atau menyandarkannya kepada salah seorang dari kalangan Shahabat radhiallahu ‘anhum, maka sungguh dia telah berbuat kejahatan dusta terbesar, dan hukuman atasnya adalah dari Allah, hukuman yang sesuai dari berbagai macam akibat untuk para pendusta.
Wabillahi taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wasallam.
Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsil ilmiyah wal ifta
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil ketua: Abdurrazaq Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayan
Anggota: Abdullah bin Qu’ud

Alih Bahasa: Miftahudin bin Ahmad Nur Asbani
Senin, 1 Shafar 1436 H

Sumber : www.mahad-ibnulqoyyim.com
Ponpes Ibnul Qoyyim Cireong Rawajaya Bantarsari Cilacap





Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About