BTemplates.com

Pages

Selasa, 07 Juli 2015

Anastesi atau Pembiusan Membatalkan Puasa?


Anestesi (pembiusan; berasal dari bahasa Yunani an-“tidak, tanpa” dan aesthētos, “persepsi, kemampuan untuk merasa”), secara umum berarti suatu tindakan menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh. Istilah anestesi digunakan pertama kali oleh Oliver Wendel Holmes Sr pada tahun 1846.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Anestesi)
Mengenai hukum anastesi -apakah dia membatalkan puasa atau tidak-, perlu dirinci berdasarkan bentuknya. Perinciannya sebagai berikut:
1. Anastesi lokal melalui hidung.
Dimana pasien menghirup gas tertentu yang akan mempengaruhi syarafnya, sampai akhirnya dia terbius.
Hukumnya:
Anastesi seperti ini tidaklah membatalkan puasa, karena gas yang masuk ke hidung bukanlah zat makanan atau menambah daya tahan tubuh.
2. Anastesi lokal Cina (baca: anastesi kering/akupuntur Cina).
dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa.
Hukumnya:
Tidak membatalkan puasa selama anastesinya bersifat lokal, karena tidak ada satu pun zat yang masuk ke dalam perut.
3. Anastesi lokal dengan suntikan.
Yaitu dengan menyuntikkan obat-obat anastesi tertentu yang bereaksi cepat ke dalam pembuluh darah dari bagian tubuh yang akan dibius. Yang dengannya pasien akan kehilangan indera perasanya untuk sementara waktu.
Hukumnya:
Selama anastesinya bersifat lokal -tidak bersifat total-, maka itu tidak membatalkan puasa, karena tidak ada satu pun zat yang masuk ke dalam perut.
4. Anastesi total atau umum.
Anestesi umum ditujukan membuat pasien sepenuhnya tidak sadar selama operasi. Obat bius biasanya disuntikkan ke tubuh pasien atau dalam bentuk gas yang dilewatkan melalui alat pernafasan. Karenanya, anastesi total ini bisa melalui hidung dan bisa juga melalui suntikan.
Hukumnya:
Permasalahan ini, walaupun kelihatannya kontemporer, namun sebenarnya ada permasalahan klasik yang sama hukumnya dengannya dan telah dibahas oleh para ulama. Yaitu hukum puasa bagi orang yang pingsan. Berikut uraian ringkasnya:
Orang yang pingsan tidak luput dari dua keadaan:
Pertama: Pingsan sepanjang hari (dari subuh sampai magrib).
Orang yang seperti ini tidak syah puasanya menurut mayoritas ulama, dan inilah pendapat yang lebih tepat. Mereka berdalil dengan hadits qudsi:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894)
Allah menisbatkan perbuatan ‘meninggalkan’ ini kepada orang yang berpuasa, sementara orang yang pingsan itu meninggalkan pembatal puasa bukan dari usahanya.
Kedua: Tidak pingsan sepanjang hari, melainkan ada waktu sebelum magrib dimana dia sempat siuman.
Keadaan yang kedua ini diperselisihkan:
a. Puasanya syah, tentunya jika dia sudah berniat untuk berpuasa. Ini adalah pendapat Ahmad dan Asy-Syafi’i.
b. Puasanya tidak syah secara mutlak. Ini adalah pendapat Malik.
c. Jika dia sempat siuman sebelum zuhur lalu dia memperbaharui niatnya, maka puasanya syah. Dan ini merupakan pendapat Al-Hanafiah.
Dari ketiga pendapat ini, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang pertama, yaitu tidak batalnya puasa orang pingsan tapi tidak sepanjang hari. Hal itu karena jika seseorang sudah berniat puasa, maka puasanya syah walaupun dia hanya meninggalkan puasa sedikit bagian di siang hari, selama itu merupakan usahanya sendiri tidak pingsan).
Karenanya kita katakan: Hukum anastesi total atau umum, perinciannya sama seperti hukum orang yang pingsan.
Jika anastesi total ini membuat dia terbius sepanjang hari maka puasanya tidak syah.
Namun jika tidak sepanjang hari, maka puasanya insya Allah tetap syah. Wallahu a’lam.
[Diringkas dari Al-Mufthiraat Al-Mu’asharah, karya Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih]

Sumber : http://al-atsariyyah.com/anastesi-atau-pembiusan-membatalkan-puasa.html

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About