BTemplates.com

Pages

Selasa, 07 Juli 2015

Seputar Fidyah


Tanya:
Seorang janda yang masih punya tanggungan membayar fidyah puasa Ramadhan tahun lalu, siapakah yang harus membayarkannya? Apakah dia sendiri atau walinya?
tasjilat_al_atsariyyah@yahoo.co.id |
Jawab:
Asalnya, yang harus membayar fidyah adalah dia sendiri karena itu adalah tanggung jawabnya. Akan tetapi kalau dia tidak mampu, maka dia boleh menunda pembayarannya sampai dia sanggup untuk membayarnya. Jika ada orang lain -baik dari pihak keluarganya maupun orang lain- yang membantunya untuk membayarkan fidyah tersebut, maka itu syah dan kewajibannya sudah gugur. Karena fidyah ini termasuk ibadah harta pelaksanaannya bisa digantikan oleh orang lain, sedangkan ibadah harta yang seperti ini boleh dibayarkan oleh orang lain -walaupun bukan keluarganya- berdasarkan pendapat imam empat. Wallahu a’lam

Sumber : http://al-atsariyyah.com/seputar-fidyah.html

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About