BTemplates.com

Pages

Selasa, 07 Juli 2015

Seputar Waktu dalam I’tikaf


Dalam artikel ini, ada 4 permasalahan yang akan kita bahas:
  1. Waktu I’tikaf.
  2. Durasi minimal I’tikaf.
  3. Kapan mu’takif (orang yang I’tikaf) memulai I’tikafnya?
  4. Kapan mu’takif selesai dari I’tikafnya?
Berikut uraiannya satu per satu secara ringkas:
A. Waktu I’tikaf.
Mayoritas ulama memandang bahwa I’tikaf disyariatkan kapan saja sepanjang tahun, dan tidak terkhusus dalam bulan Ramadhan saja. Hanya saja, memang lebih utama dilakukan pada bulan Ramadhan, dan lebih ditekankan lagi pada 10 hari terakhir Ramadhan. Semua ini berdasarkan perbuatan dan kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Seseorang dianjurkan untuk tidak meninggalkan I’tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya secara berkesinambungan dan beliau mengqadha` jika tidak melakukannya. Sementara amalan apa saja yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam rutin melakukannya, maka amalan itu termasuk sunnah mu`akkadah, sama seperti shalat lail.[1]
Dalil-dalilnya:
Dari Aisyah radhiallahu anha: Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah I’tikaf di 10 terakhir bulan Syawal. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
كان رسول الله r يعتكف في كل رمضان عشرة أيام ، فلما كان العام الذي قُبِضَ فيه اعتكف عشرين يوماً
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu I’tikaf setiap bulan Ramadhan selama 10 hari. Tapi pada tahun dimana beliau wafat, beliau I’tikaf selama 20 hari.” (HR. Al-Bukhari)
Dan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam senantiasa I’tikaf di 10 terakhir Ramadhan, sampai Allah mewafatkan beliau.

B. Durasi minimal I’tikaf.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama minimal seorang berdiam di masjid sehingga syah dikatakan dia telah melakukan I’tikaf.
  1. Durasi minimalnya adalah seharian penuh (walaupun tidak di malam harinya). Ini adalah salah satu riwayat dari Abu Hanifah, pendapat sebagian Al-Malikiah, dan salah satu sisi pendapat dalam mazhab Asy-Syafi’iyah.
  2. Durasi minimalnya adalah sehari semalam penuh. Ini adalah mazhab Al-Malikiah. Dan dalam sebuah riwayat: Selama 10 hari penuh.
  3. I’tikaf dinyatakan syah dengan seorang berdiam di masjid walaupun sesaat, tentunya dengan niat I’tikaf.
Pendapat yang ketiga lebih sesuai dengan definisi I’tikaf secara bahasa, yakni: Tinggal dan berdiam. Hanya saja, tidak ada satu pun dalil yang mendukung pendapat ini. Dalil menunjukkan bahwa durasi seseorang melakukan I’tikaf adalah seharian  penuh atau semalaman penuh. Umar radhiallahu anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam:
كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام ؟ قال : فأوف بنذرك  ، فاعتكف ليلةً
“Saya pernah bernazar di masa jahiliah, bahwa saya akan melakukan I’tikaf selama satu malam di masjid Al-Haram. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah nazarmu!” Maka Umar pun melakukan I’tikaf satu malam.” (HR. Al-Bukhari)
Wallahu a’lam.

C. Kapan mu’takif (orang yang I’tikaf) memulai I’tikafnya?
Mayoritas ulama memandang bahwa mu’takif mulai masuk ke tempat I’tikafnya sebelum matahari terbenam pada malam 21 Ramadhan.
Dalilnya:
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إني اعتكف العشر الأول ألتمس هذه الليلة، ثم أعتكف العشر الأوسط، ثم أتيت فقيل لي: إنها في العشر الأواخر، فمن أحب منكم أن يعتكف فليعتكف، فاعتكف الناس معه
“Sesungguhnya saya melakukan I’tikaf di 10 malam pertama Ramadhan guna mencari malam (lailatul qadr) ini. Kemudian saya juga I’tikaf di 10 malam kedua. Kemudian saya didatangi lalu dikatakan kepadaku: Bahwa lailatul qadr itu di 10 malam terakhir. Karenanya, siapa saja di antara kalian yang ingin I’tikaf maka hendaknya dia I’tikaf.” Maka orang-orang ikut melakukan I’tikaf bersama beliau.”
Ibnu Taimiah mengomentari hadits di atas, “Maka beliau menjelaskan bahwa siapa saja yang I’tikaf di 10 hari terakhir, maka hendaknya dia mulai I’tikafnya pada malam 21.” (Kitab Ash-Shiyam-Syarh Al-Umdah: 2/779)
Sementara sebagian ulama memandang bahwa mu’takif masuk ke tempat I’tikafnya di subuh hari ke-21 Ramadhan. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad, dan ini juga merupakan pendapat Al-Auzai, salah satu riwayat dari Al-Laits, dan Ash-Shan’ani condong kepada pendapat ini. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz dan para ulama Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Dalilnya:
Dari Aisyah radhiallahu anha:
كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم -إذا أراد أن يعتكف صلَّى الفجر ثم دخل معتكفه
“Jika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ingin I’tikaf, beliau shalat subuh kemudian baru masuk ke tempat I’tikafnya.”
‘Ala kulli haal. Tidak mengapa mengamalkan pendapat yang kedua berdasarkan dalilnya. Hanya saja pendapat mayoritas ulama itu lebih utama diamalkan untuk berjaga-jaga, agar dia bisa melalui malam ke-21 Ramadhan dalam keadaan I’tikaf.

D. Kapan mu’takif selesai dari I’tikafnya?
Mayoritas ulama memandang, mu’takif sudah boleh keluar dari masjid setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawal. Sementara sebagian ulama memandang, lebih utama jika dia keluar nanti ketika dia akan keluar menuju shalat Id. Wallahu a’lam
[Diterjemah dan disusun ulang dari: http://www.alukah.net/sharia/0/43251/#_ftnref11]

Sumber : http://al-atsariyyah.com/seputar-waktu-dalam-itikaf.html

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About