BTemplates.com

Pages

Selasa, 07 Juli 2015

Hukum Minyak, Salep, Balsem, dan Patch Terapeutik


Apa hukum mengoleskan minyak atau salep atau balsem untuk terapi atau tujuan lainnya? Dan apa juga hukum memakai patch untuk terapi?
Permasalahan ini dibahas, karena sebagaimana yang diketahui bersama, kulit akan menyerap bahan-bahan di atas ketika dia dioleskan atau direkatkan ke tubuh. Nah, apakah masuknya bahan-bahan ini ke dalam tubuh melalui kulit, bisa membatalkan puasa?
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah rahimahullah pernah menyebutkan permasalahan ini, dan beliau menyatakan bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hal itu karena tidak ada satu pun dari bahan-bahan itu yang berfungsi layaknya makanan dan tidak ada satu pun di antaranya yang sampai ke dalam perut.
Inilah hukum yang difatwakan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, bahkan sebagian di antara mereka ada mengutip adanya konsensus ulama kontemporer terhadap hukum ini.
[Diringkas dari Al-Mufthiraat Al-Mu’asharah, karya Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih]

Sumber : http://al-atsariyyah.com/hukum-minyak-salep-balsem-dan-patch-terapeutik.html

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About