Permasalahan ini dibahas, karena sebagaimana yang diketahui bersama, kulit akan menyerap bahan-bahan di atas ketika dia dioleskan atau direkatkan ke tubuh. Nah, apakah masuknya bahan-bahan ini ke dalam tubuh melalui kulit, bisa membatalkan puasa?
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah rahimahullah pernah menyebutkan permasalahan ini, dan beliau menyatakan bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hal itu karena tidak ada satu pun dari bahan-bahan itu yang berfungsi layaknya makanan dan tidak ada satu pun di antaranya yang sampai ke dalam perut.
Inilah hukum yang difatwakan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, bahkan sebagian di antara mereka ada mengutip adanya konsensus ulama kontemporer terhadap hukum ini.
[Diringkas dari Al-Mufthiraat Al-Mu’asharah, karya Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih]
Sumber : http://al-atsariyyah.com/hukum-minyak-salep-balsem-dan-patch-terapeutik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar