BTemplates.com

Pages

Selasa, 07 Juli 2015

Tidak ada Qadha` Bagi yang Sengaja Membatalkan Puasanya



Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata dalam Madarij As-Salikin (1/381):
“Allah Subhanahu telah mensyariatkan untuk mengqadha` puasa Ramadhan bagi orang yang tidak berpuasa karena adanya uzur, seperti: Haid atau safar atau sakit. Namun Allah tidak pernah mensyariatkan qadha` ini bagi orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa ada uzur, tidak ada satu pun nash, tidak pula isyarat, tidak pula tanbih (catatan), dan itu juga tidak sejalan dengan aturan-aturan syariat-Nya. Argumen terkuat yang kalian[1] miliki hanyalah menganalogikannya dengan tidak berpuasanya orang yang mempunyai uzur. Padahal aturan-aturan syariat telah baku menetapkan adanya perbedaan antara yang mempunyai uzur dengan yang tidak mempunyai uzur. Bahkan syariat telah mengabarkan bahwa puasa sepanjang tahun pun tidak akan bisa mengqdha` satu hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan tanpa uzur[2], apalagi jika hanya diqadha` dengan satu hari juga.[3]


[1] Maksudnya adalah para ulama yang membolehkan qadha` bagi orang yang tidak berpuasa tanpa uzur.
[2] HR. Abu Daud (2396), At-Tirmizi (723), Ibnu Majah (1672), dan Ahmad (2/386). Hanya saja hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani rahimahullah dalam Dha’if Al-Jami’ (5462)
[3] Diterjemah dari Jami’ Al-Fiqhi Ibnu Al-Qayyim (3/97)

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About