Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata dalam Madarij As-Salikin (1/381):
“Allah Subhanahu telah mensyariatkan
untuk mengqadha` puasa Ramadhan bagi orang yang tidak berpuasa karena
adanya uzur, seperti: Haid atau safar atau sakit. Namun Allah tidak
pernah mensyariatkan qadha` ini bagi orang yang sengaja tidak berpuasa
tanpa ada uzur, tidak ada satu pun nash, tidak pula isyarat, tidak pula
tanbih (catatan), dan itu juga tidak sejalan dengan aturan-aturan
syariat-Nya. Argumen terkuat yang kalian[1]
miliki hanyalah menganalogikannya dengan tidak berpuasanya orang yang
mempunyai uzur. Padahal aturan-aturan syariat telah baku menetapkan
adanya perbedaan antara yang mempunyai uzur dengan yang tidak mempunyai
uzur. Bahkan syariat telah mengabarkan bahwa puasa sepanjang tahun pun
tidak akan bisa mengqdha` satu hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan
tanpa uzur[2], apalagi jika hanya diqadha` dengan satu hari juga.[3]”
[1] Maksudnya adalah para ulama yang membolehkan qadha` bagi orang yang tidak berpuasa tanpa uzur.
[2]
HR. Abu Daud (2396), At-Tirmizi (723), Ibnu Majah (1672), dan Ahmad
(2/386). Hanya saja hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani
rahimahullah dalam Dha’if Al-Jami’ (5462)
[3] Diterjemah dari Jami’ Al-Fiqhi Ibnu Al-Qayyim (3/97)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar