BTemplates.com

Pages

Selasa, 07 Juli 2015

Zakat Fithrah


Setelah selesai berpuasa, maka setiap muslim dan muslimah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fithrah. Dan waktu turunnya kewajiban zakat fithrah ini bersamaan dengan puasa yaitu pada tahun II H.
Di antara dalil dari Al-Qur`an yang mewajibkan zakat fithrah adalah firman Allah Ta’ala:
قد أفلح من تزكى وذكر اسم ربه فصلى
“Sungguh telah beruntung orang yang menyucikan dirinya, menyebut nama Rabbnya, lalu mengerjakan shalat.” (QS. Al-A’la: 14-15)
Sebagian ulama salaf menafsirkan ayat di atas dengan: Menyucikan diri adalah dengan mengeluarkan zakat fitrah, menyebut nama Allah adalah bertakbir di hari raya, dan mengerjakan shalat adalah shalat idul fithri. Karenanya Umar bin Abdil Aziz rahimahullah membaca ayat ini seraya memerintahkan kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithrah mereka.
Adapun dari sunnah, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam telah merinci mengenai zakat fithrah ini. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa dari kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dia dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (id).” (HR. Al-Bukhari no. 1407)
Ada beberapa masalah yang terdapat dalam hadits di atas, yaitu:
a.    Hukum zakat fithrah adalah wajib.
Dan hukum wajib ini merupakan ijma’ di kalangan ulama.
b.    Besarnya zakat fitrah.
Disebutkan dalam hadits di atas adalah 1sha’, dimana 1 sha’ itu setara dengan 4 mudd, sementara 1 mudd itu seukuran dua telapak tangan normal dari lelaki dewasa. Dan kebanyakan ulama mengkonversinya menjadi 2.5 kg atau 3 kg di zaman ini. Karenanya hendaklah tidak mengeluarkan zakat yang lebih sedikit dari itu dan dianjurkan untuk mengeluarkannya lebih banyak daripada itu.
c.    Bentuk zakat yang dikeluarkan.
Yaitu bahan makanan pokok yang biasa dimakan di daerah masing-masing. Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutkan korma dan gandum karena itu termasuk makanan pokok di Madinah saat itu.
Karenanya tidak dibenarkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena hal itu bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam di atas. Allahumma kecuali jika ada alasan dan maslahat yang lebih besar, maka ketika itu diperbolehkan dengan uang. Wallahu a’lam.
d.    Orang yang wajib mengeluarkannya.
Setiap muslim dan muslimah yang mampu, apapun status social mereka dan berapapun usia mereka. Kapan mereka hidup di malam 1 syawal maka mereka wajib mengeluarkannya.
Karenanya orang kafir, janin dalam kandungan, dan muslim yang telah meninggal sebelum malam itu, tidak wajib mengeluarkan atau dikeluarkan zakat fithrah untuknya.
Adapun ukuran mampu, maka para ulama memberikan pembatasan: Jika seseorang mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya untuk malam itu (1 syawal) dan keesokan harinya, dan kelebihannya minimal 1 sha’. Contoh jika seseorang mempunyai kebutuhan makan untuk malam takbiran dan lebaran besoknya sebanyak 3 kg, namun di malam itu dia hanya mempunyai beras sebanyak 4 kg. Maka orang seperti ini dianggap tidak mampu dan tidak wajib membayar zakat fithrah. Namun jika dia mempunyai beras 6 kg maka dia dianggap mampu dan wajib mengeluarkan untuk dirinya. Jika dia mempunyai 9 kg beras, maka yang wajib mengeluarkan adalah dia dan istrinya, dan demikian seterusnya. Semakin banyak kelebihannya maka dia ikutkan anak-anaknya dan orang yang tinggal di rumahnya yang berada dalam tanggungannya.
Dan bagi orang yang tidak mampu, tidak diwajibkan bagi dia untuk berhutang atau menjual barang-barangnya hanya agar dia bisa membayar zakat fithrah.
e.    Waktu pengeluarannya.
Batas akhir pengeluarannya adalah sebelum shalat id didirikan, sebagaimana dalam hadits di atas. Hanya saja waktu dimulainya kewajiban membayar zakat fithrah adalah malam tanggal 1 syawal (malam takbiran). Dan dibolehkan juga membayar 2 hari sebelumnya.
Karenanya para ulama menyebutkan bahwa waktu mengeluarkan zakat fithrah ada 3:
1.    Waktu mubah (boleh): Yaitu 2 hari sebelum ramadhan berakhir. Ini berdasarkan amalan Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Nafi’ rahimahullah berkata:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (Riwayat Al-Bukhari no. 1415)
2.    Waktu wajib: Yaitu malam 1 syawal.
3.    Waktu sunnah (lebih dianjurkan): Setelah shalat subuh tanggal 1 syawal sampai sebelum shalat id.
Karenanya tidak syah zakat fithri yang dikeluarkan setelah shalat id walaupun khutbah masih berlangsung. Kecuali bagi yang mempunyai udzur yang bisa diterima maka insya Allah zakatnya syah.
Hukum-hukum lain seputar zakat fithrah adalah:
f.    Boleh mewakilkan pemberian zakat fitrah kepada seseorang atau lembaga yang terpercaya. Namun tidak diragukan bahwa menyerahkannya secara langsung itu jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya.
g.    Boleh memberikan zakat fithrah beberapa orang atau beberapa keluarga kepada satu orang miskin.
h.    Penerima zakat fithrah tidak sama seperti penerima zakat lainnya. Penerima zakat fithrah hanyalah orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1371 dan Ibnu Majah no. 1817)

Sumber : http://al-atsariyyah.com/zakat-fithrah.html

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About